Bulan Depan DPR dan Pemerintah Gelar Raker Perbaikan UU Cipta Kerja

Bulan Depan DPR dan Pemerintah Gelar Raker Perbaikan UU Cipta Kerja

Radartasik.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 inskonstitusional. Sehingga pemerintah dan DPR perlu melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah berencana menggelar rapat kerja pada 6 Desember 2021 mendatang guna membahas mengenai putusan MK tersebut.

“Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak, mencermati keputusan MK,” ujar Willy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/11).

Legislator Partai Nasdem ini mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam rapat kerja dengan pemerintah ini akan memutuskan membentuk tim kerja terkait perbaikan UU Cipta kerja ini.

“Di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama, dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan turunan berupa PP yang startegis seperti amanat MK,” katanya.

Willy mengaku wajar adanya keputusan MK tersebut. Pasalnya UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law atau UU yang mengatur banyak hal di dalam satu UU. Apalagi ini merukapan UU Omnibus Law pertama yang dibuat Indonesia.

“Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja. Kenapa? Karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa Omnibus Law,” katanya.

Willy menegaskan DPR bersama dengan pemerintah akan menampung semua aspirasi yang berkaitan dengan perbaikan UU Cipta Kerja ini. Bahkan kelompok buruh juga akan diajak berdiskusi mengenai perbaikan UU ini.

“Kami membuka diri seluas-luasnya dari masukan-masukan publik, salah satunya juga serikat terkait UMK, UMP, yang mereka bahas. Jadi tentu kami meminta input seluas-luasnya dari publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka menjadi inkonstitusional secara permanen. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: