Cetak Uang Palsu Rp103 Juta Warta Ditangkap Polisi, Ngaku Belajar Otodidak dari YouTube

Cetak Uang Palsu Rp103 Juta Warta Ditangkap Polisi, Ngaku Belajar Otodidak dari YouTube

Radartasik.com PEMALANG - Polres Pemalang membekuk Warta (49), warga Indramayu, yang telah memproduksi uang rupiah palsu dan mengedarkannya di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Sebelum menangkap Warta, polisi lebih dulu menangkap rekan tersangka bernama Edi Sar'i (57). Saat ditangkap, Edi tengah mengedarkan uang palsu buatan Warta tersebut di wilayah Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.

"Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga. (Lantas) personel kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka Edi,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (25/11/2021).

Dari penangkapan tersangka Edi tersebut, polisi lalu mengembangkan kasusnya hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka Warta di Kabupaten Indramayu. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu senilai Rp103.400.000.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pemalang juga menyita peralatan yang digunakan tersangka untuk memproduksi uang rupiah palsu, seperti kertas, seperangkat komputer dan printer, serta perlengkapan lainnya.

Kepada polisi Warta mengaku baru kali ini memproduksi uang palsu karena kepepet kebutuhan. Uang palsu yang diproduksi sebanyak satu rim, atau kurang lebih 1200 lembar dengan nominal 100 ribu.

Warta pun mengungkapkan dirinya belajar memproduksi uang palsu itu dari Youtube selama kurang lebih dua bulan. "Prosesnya dua bulan, karena eksperimen dulu dengan belajar di youtube, dan saya baru memasarkan ke Edi," ujarnya.

Rencananya, uang palsu bikinanya itu akan dijual ke pasaran dengan harga tiga banding satu, atau beli Rp100 ribu dapat tiga lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Namun kenekatanya itu tak berujung manis.

Dari tangan tersangka Edi sendiri, yang ditangkap di Pemalang, polisi mengamankan sebanyak 210 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu yang sudah siap diedarkan.

Atas perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat pasal tentang mata uang. Untuk tersangka Warta terancam hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Edi Sar'i terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sul/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: