MPP Kota Tasik Tak Optimal Tarik Retribusi IMB, Terkendala Hal Ini

MPP Kota Tasik Tak Optimal Tarik Retribusi IMB, Terkendala Hal Ini

Radartasik.com, KOTA TASIK - Sumbangsih retribusi dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya --khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)--, tak akan optimal untuk tahun ini.

Pemerintah pusat telah menghapus IMB, sedangkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pada praktik penerapan aturan ini masih terkendala sistem dan turunan payung hukumnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim. Kata dia, sumbangsih retribusi IMB per tahun rata-rata Rp 2,8 miliar.

"Untuk September-November ini tak bisa ditarik alias nol. Bahayanya ini ke urusan masyarakat yang ingin membuat IMB tapi tak bisa," ujarnya kepada radartasik.com, Rabu (24/11/21).

"Jad buat apa ada MPP tapi tak bisa melayani IMB. Semua rumah warga sampai gedung bertingkat, butuh itu. Sekarang namanya PBG tapi kan mandeg, belum bisa (diterapkan)," sambungnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini sedikit menyayangkan terhadap langkah Pemkot yang tidak segera bergerak menuntaskan masalah ini. Misalnya cari jalan terbaik agar tetap berjalan, tapi legal.

"Kita targetkan Desember tuntas masalah retribusi PBG ini. Supaya menindaklanjuti teknis perubahan aturan di pusat dengan cepat." tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Hanafi, tak menyangkal soal retribusi IMB.

"Jadi begini, Undang-Undang Cipta Kerja sudah berlaku. Salah satu turunan dari regulasi itu adalah PP Nomor 16 tahun 2021. Nah di PP itu mengubah izin IMB menjadi PBG," tuturnya kepada radartasik.com yang dihubungi melalui ponselnya.

Retribusi IMB yang diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah, sambung dia, diganti menjadi retribusi PBG. Penerapan retribusi ini harus ditetapkan dengan Perda.

"Karena berubah nomenklatur, sistem penghitungannya berubah. Tarifnya juga akan sangat tergantung rumus yang berubah, otomatis Perda tentang IMB juga ikut diubah," terang dia.

Hanafi berharap, paripurna bisa secepatnya dilaksanakan, terlebih saat ini Perda Retribusi sedang dalam pembahasan DPRD.

"Jadi setelah Paripurna nanti diusulkan untuk dievaluasi oleh Pemprov Jabar dan Kemenkeu termasuk dengan Kemendagri. Mudah-mudahan selesai Desember ini," katanya.

Diakui Hanafi, aplikasi untuk IMB yang kini berubah jadi PBG masih dalam proses. Kendati begitu, pihaknya memastikan pelayanan tak berhenti walaupun retribusinya dari PBG masih nol.

"Tapi itu tak jadi masalah walupun nol. Kita tak memungut lagi retribusinya karena tak boleh. Sampai sekarang kita tak memungut retribusi lagi," jelasnya.

Amanatnya pelayanan PBG ini, beber dia, harus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIM BG. Jadi penerapan aplikasi Itu di bawah Kementerian PUTR, Dinas PUTR, dan print out penandatanganannya oleh kepala DPMPTSP.

"Nah saat ini kita sudah berjalan mengeluarkan SIM BG hanya masih manual. Kita mengupayakan mengikuti ketentuan untuk melalui sistem. Kita secara marathon wujudkan itu. Besok (hari ini, Red) kita akan ke Jakarta mematangkan hal ini," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: