Pengedar Sabu Jaringan Afrika Selatan Target Pasar Jatim

Pengedar Sabu Jaringan Afrika Selatan Target Pasar Jatim

Radartasik.com — Empat pengedar sabu jaringan Afrika Selatan mulai diadili. Terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah terlibat peredaran narkotika seberat 4 kilogram.

Ironisnya, Sutikno merupakan anggota Reserse Narkoba di wilayah Tengerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam dakwaannya menyatakan, para terdakwa terlibat dalam peredaran sabu jaringan Indonesia-Afrika Selatan. Mereka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

“Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” katanya.

Peristiwa bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket sabu melalui kargo dari Timur Tengah ke Bandara Juanda. Namun, pengiriman itu ternyata dialihkan melalui Bandara Sukarno-Hatta, Banten.

Anggota kepolisian bersama petugas Bea Cukai Bandara Juanda lalu berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta. Saat itu, pihak bea cukai membenarkan adanya pengiriman paket dengan alamat tujuan Megan Rose di Cikoko Pancoran Jakarta.

“Paket itu berupa dua koper bewarna merah maron yang dimodifikasi. Kemudian setelah dicek melalui X-Ray ternyata koper tersebut berisi sabu,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan control delivery. Petugas lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di dalam paket tersebut. Sayangnya, nomor tersebut tak merespons. Tak lama, ada nomor misterius yang menghubungi telepon petugas.

Nomor tersebut lalu meminta agar paket diserahkan di Rest Area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Lalu, di tol tersebut, terdakwa Riski M. Haris datang mengambil paket dan dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya, Datsun nopol AB 333 LT.

“Yang kemudian di dalam mobil itu ternyata sudah ada terdakwa lainnya, yaitu Desi Oktaviani, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah. Kemudian mereka ditangkap petugas,” ujar Jaksa Ubay.

Saksi Martinus, petugas Bea Cukai menyatakan, paket tersebut semula hendak dikirim melalui Bandara Juanda. Namun ternyata dialihkan melalui Bandara Sukarno-Hatta. “Saya tidak ikut menangkap, hanya mengetahui proses penangkapan itu,” ujar Martinus. (far/rek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: