Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol

Radartasik.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berinisial AZ yang diungkap Polda Jawa Barat.

Hakim PN Bandung Yuli menilai, proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam mengungkap kasus itu, sudah sesuai dengan prosedur. Sehingga AZ bakal tetap menjalani peradilan bersama dengan tersangka lain.

”Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Yuli selaku hakim tunggal seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11).

Hakim menyatakan, pemohon atau AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukannya dalam praperadilan. Sebaliknya, termohon yakni Polda Jabar menurut hakim dapat membuktikan sejumlah dalil dalam jawabannya.

Menurut hakim, pembuktian polisi berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Kasus pinjol yang diungkap Polda Jawa Barat pada Oktober itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dari seorang korban yang terlilit utang. Setelah ditelusuri, polisi menemukan petunjuk bahwa aplikasi pinjol itu berkantor di Jogjakarta sehingga sejumlah aparat Polda Jawa Barat menggerebek kantor itu dan mengamankan sebanyak 86 orang dari Jogjakarta dan dibawa ke Polda Jawa Barat.

Dari 86 orang tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya, AZ, yang memiliki jabatan sebagai HRD di perusahaan pinjol tersebut. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: