Polres Tangkap Pria yang Gelapkan Motor WSA

Polres Tangkap Pria yang Gelapkan Motor WSA

Radartasik.com, CIAMIS — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis meringkus N (58), warga Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Kabupaten Pangandaran, yang diduga menggelapkan sepeda motor.

”Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41) warga Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK, MSc Eng dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).


Saat konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis Jalan Jenderal Sudirman Nomor 271 Kabupaten Ciamis, kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, SIK, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.


Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.


”Kejadiannya ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya. Saat itu, N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu. Sampai dengan saat ini kendaraan tidak dikembalikan,” katanya.

”Hasil pengembangan, tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka. N pernah melakukan aksi yang sama di lima titik lokasi wilayah hukum Polres Ciamis,” tambah kapolres.

Tersangka selalu menjual motor hasil dari kejahatannya. ”Hasil dari penipuan itu, tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: