Buaya Muara Diserahkan ke BKSDA

Buaya Muara Diserahkan ke BKSDA

radartasik.com, PANGANDARAN — Seorang warga Bojongsalawe Desa Kalangjaladri Kecamatan Parigi menyerahkan seekor buaya peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Pangandaran.

Kepala BKSDA Kabupaten Pangandaran Uking Iskandar mengatakan, buaya tersebut diserahkan secara sukarela kepada pihak BKSDA. “Jadi ada yang laporan, kemudian kami dapat nomor si pemilik buaya itu. Akhirnya diserahkan ke kami,” ucapnya Minggu (21/11/2021).

Menurut Uking, buaya muara merupakan salah satu hewan dilindungi. Maka, siapa pun yang memelihara hewan yang dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta. “Merujuk pada kepada Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” jelasnya.

Jadi, menurut dia, masyarakat jangan berani-berani memelihara hewan yang termasuk langka atau dilindungi. “Kalau baru tahu sekarang, segera serahkan ke kami,” katanya.

Menurut dia, panjang buaya muara tersebut sampai satu meter dan beratnya 30 kilogram. “Buaya tersebut sementara kami tangani,” jelasnya.

Usia buaya tersebut diperkirakan di bawah satu tahun dan dipelihara ketika ukuranya sudah cukup besar. “Nantinya bisa diserahkan ke kebun binatang atau penangkaran,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: