Nekat Jual Knalpot Bising, bakal Didatangi Polisi
Reporter:
tiko|
Senin 22-11-2021,05:00 WIB
Radartasik.com — Polda Metro Jaya berupaya mengurangi polusi suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot bising di kendaraan bermotor. Polisi berencana menegur langsung bengkel yang menjual knalpot tidak sesuai standar.
“Sanksi tidak ada, kita (polisi) lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (19/11).
Argo menilai untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, apabila bengkel-bengkel tersebut tidak berizin. Sedangkan polisi hanya bisa memberikan edukasi.
“Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal,” imbuhnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat 5.470 pengendara kendaraan bermotor ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil.operasi selama 4 hari pertama.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, dari semua pelanggar tersebut, diberikan 2 jenis sanksi. Sebagian hanya teguran, sedangkan sebagian kecil diberi tilang.
“Selama empat hari Operasi Zebra Jaya, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang,” kata Argo saat dihubungi, Sabtu (20/11).
Argo menuturkan, pelanggaran terbanyak yakni penggunaan knalpot bising sebanyak 255 pelanggar. “Selain itu, ada 22 pelanggar yang menggunakan rotator tidak untuk peruntukannya,” imbuhnya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: