Mau Beli Mobil Mewah dan Moge Lelangan? Kejagung Buka secara Online

Mau Beli Mobil Mewah dan Moge Lelangan? Kejagung Buka secara Online

Radartasik.com — Kejaksaan Agung RI melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai Rp 11 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menyampaikan, 15 kendaraan barang rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Penilaian lelang melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000,” kata Sartono di kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11).

Dia mengungkapkan, dari 16 kendaraan, empat di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover Rp 806 juta; Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta; dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, Toyota Alphard Rp 829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar.

Selanjutnya, tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya Toyota Alphard Rp 600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.

Kemudian dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta.

Sedangkan satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

“Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia, Lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya,” pungkas Sartono. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: