Korupsi Sektor Pendidikan Kencang, ICW Duga Negara Rugi Rp1,6 Triliun

Korupsi Sektor Pendidikan Kencang, ICW Duga Negara Rugi Rp1,6 Triliun

Radartasik.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, performa pelayanan pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata bermutu. Skor survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2018, lagi-lagi menempatkan Indonesia dalam peringkat belakang yaitu 72 dari 77 negara.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyatakan, sektor pendidikan tak luput dari persoalan belanja tak sesuai kebutuhan prioritas, hingga korupsi. Dengan masalah ini, upaya peningkatan pelayanan pendidikan terancam berjalan lamban dan peningkatan anggaran tak banyak berdampak.

“Mengenai tren penindakan kasus korupsi yang dirilis setiap tahun menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Setidaknya dari 2016 hingga 2021 semester 1, sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan,” kata Dewi dalam keterangannya, Minggu (21/11).

Dewi menjelaskan, terdapat 240 kasus korupsi pada sektor pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun. 

“Kerugian negara kami yakini jauh lebih besar. Sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya,” tegas Dewi.

Dewi menuturkan, terdapat berbagai persoalan yang menyumbang buruknya pelayanan pendidikan di Indonesia. Persoalan yang kerap terjadi yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kualitas tenaga pendidik dan ketersediaan fasilitas belajar.

“Kami mengkaji lebih jauh program, pelaku, modus, dan faktor korupsi sektor pendidikan. Kajian ini penting untuk melihat pada aspek mana sektor pendidikan kita rentan dijadikan ladang korupsi,” ucap Dewi.

Dengan mengetahui hal tersebut, lanjut Dewi, pengambil kebijakan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pembenahan kebijakan, pencegahan, dan pengawasan yang diperlukan. “Kami menemukan pengadaan yang tak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap,” pungkasnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: