Waduh! Pelajar SMK Ini Terlibat Jaringan Peredaran Sabu-Sabu
Reporter:
radi|
Sabtu 20-11-2021,21:10 WIB
Radartasik.com, GRESIK - Peredaran narkoba sudah saatnya menjadi atensi serius semua pihak. Pasalnya, makin banyak saja remaja dan pelajar yang terjerumus ke barang haram tersebut. Bukan hanya sebagai pamakai, melainkan juga aktif menjual. Sudah banyak yang diamankan, tapi bak jamur di musim hujan. Mereka masih bermunculan.
Terbaru, jajaran Satnarkoba Polres Gresik mengamankan MFF, salah seorang pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK). Sebab, dia terlibat bisnis haram narkoba. Usianya baru 16 tahun. MFF tertangkap basah saat mengedarkan sabu-sabu di kawasan Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada awal November 2021. MFF disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil pesanan barang menyesatkan tersebut.
”Dari penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian, anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelas Irwan, Jumat (19/11/2021).
Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan. Bahkan, pihaknya menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca. ”Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pak plastik klip. Uang tunai Rp 300 ribu, 1 motor, dan 1 handphone,” ungkapnya.
Tersangka langsung dikeler menuju Rutan Mapolres Gresik. Di hadapan penyidik, MFF mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia tidak menampik jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik Selatan.
”Tersangka masih di bawah umur. Namun, dengan alasan apa pun, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan. Apalagi, tersangka diketahui merupakan jaringan sehingga kasus ini akan terus dikembangkan,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Kini, selain terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya, MFF terancam jeratan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subpasal 1 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak. Itu juga menjadi fakta bahwa narkoba sudah masuk ke dunia pelajar dan pendidikan. ”Karena itu, perlu diwaspadai bersama-sama. Agar peredaran narkoba bisa diberantas,” tandasnya. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: