Bukti Masih Maraknya Mafia Tanah, Setahun Ini Polri Ungkap 69 Kasus

Bukti Masih Maraknya Mafia Tanah, Setahun Ini Polri Ungkap 69 Kasus

Radartasik.com, JAKARTA — Salah satu bukti masih merajalelanya mafia tanah di Indonesia adalah dengan diungkapnya sebanyak 69 kasus mafia tanah oleh pihak kepolisian sepanjang tahun 2021 ini.

Berdasarkan data Humas Polri sepanjang tahun 2021 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara kasus mafia tanah. Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 61 tersangka.

Jumlah 69 perkara mafia tanah yang diungkap itu tercatat selama bulan Januari hingga Oktober. “Selama tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Rincian dari penanganan perkara mafia tanah tersebut yakni, lima masih dilakukan proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

“Ada 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

Menurut Dedi, dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Kemudian 23 orang belum ditahan.

“Dua orang DPO dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus mafia tanah milik keluarga artis Nirina Zubir yang tak lain dilakukan oleh ART nya sendiri.

Kini lima pelaku telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia tanah yang menimpa Aktris Nirina Zubir. Kelima tersangka itu adalah Riri Khasmita, Endrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana penjara enam tahun dan paling delapan tahun penjara.

Kemudian dikenakan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: