Dukung Permendikbudristek Nomor 30 Unair Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Dukung Permendikbudristek Nomor 30 Unair Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Radartasik.com, SURABAYA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejumlah kampus di Surabaya pun menyambut positif aturan tersebut  dengan menyiapkan berbagai langkah.

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Nasih mengatakan, Unair mendukung permendikbudristek yang telah disahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu. Sebab, hal tersebut sesuai dengan nilai dasar yang menjadi acuan Unair. Yakni, excellence with morality yang mengharuskan Unair selalu mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

''Unair mendukung penuh upaya Kemendikbudristek untuk mencegah secara dini adanya tindak kekerasan seksual. Sekaligus memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual,” katanya.

Nasih menuturkan, Unair sudah melakukan upaya, baik secara strategis maupun taktis, untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual. Di antaranya, membentuk satuan tugas (satgas) yang bernama Help Center (HC). 

Satgas khusus itu dibentuk sebagai unit yang berfungsi dan bertugas menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus. Baik melalui pendampingan (counseling) maupun pemulihan. ''Satgas khusus ini sejatinya ada sejak 2011,” tuturnya.

Menurut Nasih, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki misi yang bijaksana dan mulia berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, klausul permendikbudristek tersebut juga menimbulkan polemik bagi sebagian orang. Salah satunya, istilah ''tanpa persetujuan” terkait tindakan kekerasan seksual yang harus ditelaah ulang. Sebab, frasa ''tanpa persetujuan” diidentifikasi dari kata sexual consent.

''Mungkin frasa 'tanpa persetujuan' bisa diubah menjadi 'tanpa hak' yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep 'sui generis',” katanya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: