Penyusunan Raperda PBG Kota Tasik Dihentikan

Penyusunan Raperda PBG Kota Tasik Dihentikan

radartasik.com, INDIHIANG — Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelenggara Pemerintahan Kota Tasikmalaya pun menindaklanjuti dengan berbagai penyusunan aturan di daerah.


Bahkan, beberapa waktu terakhir Pemkot dan DPRD melakukan pembahasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Alih-alih diatur daerah, regulasi tersebut justru dianggap tidak perlu lantaran Pemerintah Pusat sudah mengatur teknis pelaksanaan pengurusan pendirian bangunan gedung yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

“Hasil konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ternyata Raperda PBG ini tidak boleh dilanjut. Daerah hanya berwenang mengatur tentang retribusinya saja,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PBG H Wahid kepada Radar, Kamis (18/11/2021).

Menurut dia, berdasarkan keterangan kementerian, sudah jelas pada undang-undang setiap daerah yang paling penting mengatur tarif retribusi bangunan saja.

Produk perizinan dan teknis persyaratan rekomendasi lain sebagainya, sudah diatur dan disiapkan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Maka otomatis jadi Raperda yang akan kita lanjutkan diubah menjadi raperda pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, instrumen pelaksanaannya sudah disiapkan tinggal daerah mengintegrasikannya saja,” katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya itu mengakui beberapa daerah pun belum bisa merealisasikan produk perizinan khususnya bangunan berskala besar dan konstruksi yang berat. Sebab, lanjut dia, saat ini masih dalam masa transisi dimana belum dibolehkan menerbitkan produk regulasi termasuk menarik retribusi yang belum ada dasarnya.

“Intinya kami akan diskusi dengan DPUTR dan Bagian Hukum Setda bahwa arahannya PBG tak boleh dilanjut. Hanya retribusi saja yang bisa kontinyu,” jelas Wahid.

Dia menceritakan mulanya Pemkot berasumsi bahwa daerah yang memiliki Perda IMB mesti menindaklanjuti kebijakan pusat tersebut dengan turunan dari Peraturan Pemerintah. Sehingga, eksekutif berinisiatif mengusulkan itu untuk dibahas dan dijadikan produk hukum.

“Alasan kenapa mengusulkan Perda PBG karena daerah berasumsi punya Perda IMB, ternyata arahan kementerian tinggal cabut saja perdanya,” analisis Ketua DPC PKB itu.

Namun, lanjut dia, sejauh ini berbagai daerah pun mengalami hal sama. Transisi peraturan terkait perizinan bangunan gedung yang memaksa kota/kabupaten 'puasa' menarik retribusi.

Dimana, dalam penarikan kewajiban bagi pemohon tersebut, mesti ada landasan hukum jelas dan menyiapkan instrumen daerah sesuai instruksi pusat.

“Salah satunya membentuk tim pengendalian keamanan gedung, dalam memenuhi syarat rekomendasi untuk pengurusan izin,” ungkapnya.

Sekretaris Pansus Raperda PBG, Dede SIP menuturkan kala itu eksekutif mengusulkan pembentukan perda tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat.

Pihaknya secara normatif merespons usulan itu, lantaran sudah dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang mesti ditindaklanjuti dan menjadi tanggungjawab bersama.

“Karena dasarnya di kita memang ada Perda IMB, ketika sudah masuk propemperda mesti ditindaklanjuti dan jadi tanggungjawab bersama eksekutif-legislatif untuk dijadikan sebuah perda. Merespons adanya amanat dari pusat supaya daerah mencabut Perda IMB,” bebernya.

Namun, lanjut dia, rencana pembentukan Raperda PBG diubah menjadi Raperda Pencabutan IMB saja, berikut sejumlah perda lain yang tersambit kebijakan baru dari pusat. Pihaknya sesegera mungkin melanjutkan pembahasan untuk mengubah draft raperda baik dari sisi judul mau pun ruang lingkup isi di dalamnya.

“Paling kita kontinyu saja dengan lebih simple, menyusun rancangan aturan pencabutan IMB-nya saja. Hanya memang, perlu diperhatikan masyarakat bahwa ke depan perizinan itu sejatinya dipermudah, namun syarat dan rekomendasi teknis yang dibutuhkan harus lengkap, detail dan benar lantaran dikelola dan di approve oleh sistem,” analisis Ketua DPD PKS tersebut. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: