Nasib TV yang Tak Bisa Tangkap Siaran Digital, Pemerintah Bagikan STB

Nasib TV yang Tak Bisa Tangkap Siaran Digital, Pemerintah Bagikan STB

Radartasik.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan tiga aspek penting persiapan Analog Switch Off (ASO), yaitu kesiapan lembaga penyiaran, sumber daya manusia, dan ketersediaan Set Top Box (STB). Hal ini terkait dengan suksesnya program ASO yang molor hingga tahun depan.

Sebelumnya, ASO atau penghentian TV analog dijadwalkan rampung 17 Agustus 2021. “Persiapannya di tiga aspek yang harus disiapkan, yang pertama adalah di sektor lembaga penyiaran itu sendiri. Baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK),” terang Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Dia melanjutkan, dari sisi lembaga penyiaran ada dua hal yang harus disiapkan. Pertama infrastruktur MUX atau multiplexing yang mesti selesai dibangun sesuai tahapan ASO.

Kedua berkaitan dengan kesiapan dari sisi peralatan studio dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh masing-masing lembaga penyiaran.

“Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital,” jelasnya.

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing. “Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tegasnya.

Untuk bisa menerima siaran televisi digital, Johnny menegaskan pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital. Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan set top box (STB). Rencananya pemerintah akan membagikan sebanyak 6,7 juta unit STB kepada masyarakat.

Johnny menjelaskan, penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui Pasal 60 A Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai kodifikasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.

“Digital switch on broadcasting telah dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya.

Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota. Tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.

“Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, dimana tahap akhir menurut undang-undang tersebut harus dilakukan pada 2 November tahun 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu,” tandas Johnny.

Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 80,63 persen dikatakan telah memiliki infrastruktur multiplexing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: