Penyelenggara Haji-Umrah Tak Kena Pajak

Penyelenggara Haji-Umrah Tak Kena Pajak

Radartasik.com — Pemerintah Arab Saudi telah mengakui penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm. Sebelumnya, Saudi hanya mengakui vaksin AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson and Johnson.

Meski begitu, Saudi masih meminta adanya vaksin booster. Padahal, saat ini Indonesia belum mengizinkan vaksin booster, kecuali untuk para tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan asosiasi travel haji dan umrah kemarin (16/11). Rombongan asosiasi tersebut dipimpin Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Mansyur.

Airlangga menjelaskan, pemerintah saat ini masih berusaha menyelesaikan target vaksinasi untuk masyarakat umum. ''Sampai akhir Desember ini targetnya 70 persen untuk dosis pertama dan 40 persen dosis kedua. Sehingga booster ini baru dipersiapkan untuk Januari mendatang,'' kata Airlangga.

Sejalan dengan itu, dia memastikan penyelenggara haji dan umrah tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan itu mendapat pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Airlangga menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.

''Ada aspirasi terkait PPN dan berdasar PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenai PPN. Ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020,'' jelasnya.

Sementara itu, setelah pertemuan dengan Airlangga, Fuad mengatakan bahwa mereka selama ini merasakan dampak luar biasa akibat Covid-19. Sejak awal 2020, mereka tidak bisa mengirim jamaah umrah.

Selain itu, dalam dua musim terakhir, mereka tidak bisa mengirim jamaah haji khusus. ''Penyelenggara umrah dan haji ini kontribusinya cukup besar buat pemerintah. Kami tentunya harus datang ke Pak Menko memberikan masukan dan keluh kesah,'' ujarnya.

Fuad menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kebijakan yang diambil pemerintah. Khususnya kebijakan keringanan pajak untuk penyelenggara travel umrah dan haji khusus. Hampir seluruh travel umrah dan haji khusus tidak memiliki penghasilan utama selama pandemi. Sebagian di antaranya menjalankan bisnis sampingan untuk tetap mendapatkan pemasukan. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: