Sempat Divonis Bebas, Pemerkosa Anak Ini Dihukum 200 Bulan Penjara, Tapi Kabur

Sempat Divonis Bebas, Pemerkosa Anak Ini Dihukum 200 Bulan Penjara, Tapi Kabur

Radartasik.com, BANDA ACEH — Setelah sempat divonis bebas di tingkat banding Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, DP (35), terpidana kasus pemerkosaaan terhadap anak kembali divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun sayangnya terpidana yang juga paman korban justru kabur atau tidak ada ditempat ketika hendak dieksekusi. Kini, DP pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. 

“Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi Antara, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan posting-an akun Kejari Aceh Besar di Instagram disebutkan bahwa DPO berinisial DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sejauh ini, kata Shidqi, pihaknya belum mendapatkan informasi di mana keberadaan terpidana tersebut. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang melihat terpidana dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

“Kami sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kami terus mencarinya,” ujar Shidqi.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: