Mantan Camat dan 5 Kades Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Lapangan Olahraga

Mantan Camat dan 5 Kades Dijebloskan  ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Lapangan Olahraga

SUMEKS.CO, MUARADUA — Tim Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2015. Penahanan ketujuh tersangka tersebut dilakukan seiring dilimpahkannya berkas mereka pada Selasa (16/11/2021).  Para tersangka gtersebut ditahan di Lapas Kelas II B Muaradua.

 “Ya, para tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari OKU Selatan Kusri, SH. 

Adapun tujuh tersangka yang ditahan tersebut  adalah M, mantan Camat Tiga Dihaji periode tahun 2014-2018, AJ, pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan, dan MS selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015.

Kemudian SB, selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015, FN selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015, CB selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan AI selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015.

Sebelum dilakukan penahanan, tujuh tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan menjalani rapid test antigen di klinik Polres OKU Selatan.

“Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, petugas kejaksaan langsung membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Muaradua,” tuturnya.

Diketahui, kasus yang melibatkan tujuh tersangka ini terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Kemenpora menetapkan lima desa sebagai penerima dana kegiatan fasilitasi lapangan olahraga.

Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN 2015 dengan nilai masing-masing Rp190 juta, yaitu di Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi dan Desa Surabaya.

Dalam perjalanannya ternyata terdapat beberapa penyimpangan. Dimana tersangka AJ selaku pihak ketiga atau rekanan ternyata bukanlah rekanan yang diusulkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

Yang janggal, pencairan dana kegiatan seharusnya bertahap sesuai realisasi fisik di lapangan, namun pada kenyataanya dicairkan sekaligus atau 100 persen.

Selain itu, tersangka MS, SB, FN,CB, AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan kepada tersangka ZM. Kemudian ZM membagikan uang tersebut kepada tersangka MS, SB, FN,CB dan AI, masing-masing sebesar Rp5 juta.

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada HPS.
Dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : SR- 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018 didapat Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka ini nilainya mencapai Rp609.737.311,97.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (end/rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: