Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Kembali Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Kembali Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Radartasik.com — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Bos Mulia Group ini tetap dihukum 4,5 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Djoko Tjandra terseret dalam pusaran kasus dugaan suap red notice bersama-sama dengan dua mantan pejabat Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dia juga terlibat dalam kasus suap pengurusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Amar putusan terdakwa ditolak, jaksa penuntut umum (JPU) tolak perbaikan menjadi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” sebagaimana putusan MA, Selasa (16/11).

Dalam pertimbannya, MA menilai perbuatan Djoko Tjandra merupakan kategori suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000. Serta untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000 serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000.

MA beralasan, pemotongan hukuman Djoko Tjandra pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 4 tahun dan 6 bulan menjadi 3 tahun dan enam bulan tidak beralasan. Karena pengembalian uang sebesar Rp 546.468.544.738 dalam kasus hak tagih Bank Bali, tidak ada korelasinya dengan perkara yang menjerat Djoko Tjandra saat ini.

“Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebagaimana pertimbangan MA.

Hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat disunat menjadi 3,5 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih rendah satu tahun, dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” sebagaimana putusan banding pada PT DKI Jakarta, Rabu (28/7).

Perkara pada tingkat banding ini diadili oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan vonis, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bos Mulia Group itu sebelumnya terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

“Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung,” tulis vonis banding.

Hal meringankan, Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

“Telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,” imbuhnya menandaskan. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: