Polisi Tangkap Pria Berusia 50 Tahun Usai Cabuli Anak SD

Polisi Tangkap Pria Berusia  50 Tahun Usai Cabuli Anak SD

Radartasik.com,  MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas menangkap seorang pria berusia 50 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar berinisial DA (14) warga Dusun I, Desa Temuan Raya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku bernama Ahmad Roni Setiadi (ARS), warga yang tinggal di dusun yang sama dengan korban.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan menjelaskan kejadian pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Senin (08/11/2021) pekan lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
.
Kala itu tersangka yang nongkrong di depan rumahnya, memanggil korban yang kebetulan tengah melintas bersama temannya.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka mengajak korban ke dalam kamar dan membuka rok korban, lalu mencabuli korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka memberi uang kepada korban sebanyak Rp6 ribu,” jelas Kapolsek.

Usai menjadi korban pencabulan, korban pun keluar rumah tersangka untuk pulang ke rumah orang tuanya bersama dua temannya, yakni A dan DS, yang menunggu di depan rumah tersangka ARS.

“Menurut keterangan korban DA, dia sudah enam kali dicabuli oleh tersangka Roni,” ujar Kapolsek.

Merasa curiga dengan anaknya yang dalam beberapa hari terakhir terlihat murung,  orang tua korban kemudian menginterogasinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh ARS.

Atas pengakuan anaknya itu, lantar orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Kelingi dengan laporan Lp/B-  25/XI/ 2021/Sumsel/Mura/Sek Maura Kelingi, tgl 15 November 2021.

“Selanjutnya Tim Harimau Polsek Muara Kelingi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Aiptu Amin Zulla, berhasil mengamankan tersangka Roni, di sebuah rumah warga pada Senin (15/11/2021,red), sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Hendrawan, Selasa (16/11/2021).


Selain menangkap tersangka, anggota Polsek Muara Kelini juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar rok warna merah milik korban. “Rencana selanjutnya kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Reskrim Polres Musi Rawas,” pungkasnya.(cj17/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: