Langgar Prokes, Tiga Hotel Kena Tipiring

Langgar Prokes,  Tiga Hotel  Kena Tipiring

radartasik.com, PANGANDARAN — Polres Ciamis melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Minggu (14/11/2021). Alhasil, sebanyak tiga hotel terjaring operasi tersebut dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).


Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi melalui Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan operasi melibatkan tim gabungan TNI, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran. “Meskipun Kabupaten Pangandaran masuk level 1, protokol kesehatan wajib dijalankan,” ungkapnya kepada wartawan Senin (15/11/2021).

Baca Juga:

Ia mengatakan, dalam operasi tersebut, ada tiga hotel yang terjaring. Ketiganya dijatuhi sanksi tipiring. “Karena telah melanggar pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021,” ungkapnya.


Menurut dia, ketiga hotel tidak menyediakan masker bagi pengunjung hotel, staf tidak menggunakan masker dan tidak ada fasilitas handsanitizer. “Membiarkan tamu hotel masuk tidak menggunakan masker serta tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan,” ungkapnya.


Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengapresiasi penindakan tipiring terhadap tiga hotel tersebut. “Ini jadi peringatan bagi semua pelaku usaha wisata agar memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.

Selama ini, pihaknya sudah mengimbau para pengusaha hotel untuk menerapkan protokol kesehatan. “Pengusaha hotel harus proaktif, ingatkan tamunya memakai masker, pegawainya juga harus pakai masker,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: