Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Area Perkebunan Sawit

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Area Perkebunan Sawit

Radartasik.com, MEDAN - Seorang bandar narkoba berinisial UK (38), akhirnya berhasil ditangkap Polres Labuhanbatu. Tersangka diringkus saat tengah berada di sebuah kebun sawit di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Udara, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (13/11/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. 

“Dia sudah lama jadi target operasi kepolisian karena aksinya meresahkan masyarakat," kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati di Labuhanbatu, Minggu (14/11/2021). 

AKP Murniati menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Martinus, tepatnya di kebun kelapa sawit masyarakat sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.  Berbekal informasi tersebut, selanjut seorang petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka. 

Tersangka yang tidak mengetahaui hal itu sebagai penjebakan, lantas menyerahkan sabu-sabu tersebut. Sejurus kemudian personel polisi yang melakukan penyemaran tersebut langsung melakukan penangkapan. 

Dari tangan UK ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 1,39 gram, uang Rp 381 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan satu ponsel merk OPPO warna biru hitam. 

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa UK mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B, kemudian dilakukan pemancingan melalui ponsel, namun tidak aktif.

"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus narkoba, yakni tahun 2017 dengan vonis satu tahun lima bulan penjara," katanya. 

Ia mengatakan tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapat keuntungan Rp200.000-Rp400.000 per gram dalam penjualan. 

"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.(antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: