Ranperda Kepariwisataan Masuk Tahap Finalisasi

Ranperda Kepariwisataan Masuk Tahap Finalisasi

Radartasik.com, KABUPATEN TASIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tengah fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK). Targetnya untuk disahkan menjadi perda pada paripurna yang tinggal dua kali pembahasan lagi.

Ketua Pansus Ranperda RPIK, Nanang Romli mengakatan, Pansus perda tersebut saat ini sudah mendekati finalisasi. "Perda ini mendekati finalisasi mudah-mudahan bisa lebih cepat disahkan," kata dia.

Menurut dia, perda tersebut harus ada, dan menjadi representasi dari Undangan-Undang nomor 10 Tahun 2011 tentang kepariwisataan. "Tentunya di dalamnya mengatur tentang pemasaran, potensi, pembangunan dan lainnya. Dan itu berlaku baik wisata alam, religi termasuk buatan," kata Nanang.

Perda tersebut dibentuk sebagai wujud dan upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam pengembangan wisata yang begitu berpotensi. Termasuk Kabupaten Tasikmalaya juga belum memiliki ikon yang jelas berkaitan kepariwisataan ini.

"Nantinya akan ada ikon yang diangkat. Perda ini hanya berlaku 10 tahun, tentunya ada revisi dalam waktu lima tahun sekali," kata dia.

Nanang berharap, karena dalam perda itu mengatur berbagai hal, kedepan bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tasikmalaya dari sektor pariwisata.

"Untuk jenis-jenis wisatanya nanti yang diatur, ada agrowisata, tematikk, wisata religi tentunya juga wisata alam seperti Gunung Galunggung dan Pantai di Tasik Selatan. Mudah-mudahan dengan pengelompokan seperti itu bisa fokus dalam pengembangannya," harap dia.

Nanang mencotohkan, untuk wisata religi dan tematik, berada di Kecamatan Pagerageung, Singapran, Sukarame, Cisayong, Manonjaya. "Tentunya itu masih akan ada penambahan lokasinya, karena masih Ranperda." kata dia.

Sednagkan untuk tempat wisata kreatif sendiri ada di Kecamatan Rajapolah, Manonjaya dan Kecmatan lainnya. "Tentunya Rajapolah ini merupakan sentra penjualan, maka memerlukan dukungan dari kecmatan lainnya yang mengembangkan kerajinan kreatif," kata dia.

Perda tersebut dibentuk untuk lebih meningkatkan potensi pariwisata sehingga menjadi sumber PAD. "Termasuk lebih fokus dalam pengembangannya," kata Nanang. (ujg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: