Jadi Bandar Narkoba dan Kabur Saat akan Ditangkap Oknum Pol-PP Desa Didor

Jadi Bandar Narkoba dan Kabur Saat akan Ditangkap Oknum Pol-PP Desa Didor

Radartasik.com, EMPAT LAWANG — Seorang oknum anggota Pol-PP Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang terpaksa “dihadiahi” timah panas oleh anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Oknum Pol-PP bernama Supriadi alias Masdi alias Di (52) itu diduga sebagai bandar narkoba. Supriadi ditangkap di Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang,  pada Selasa (9/11) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Resnarkoba, AKP Joni Pajri menjelaskan, tersangka merupakan target operasi dan memang bandar besar.

Anggota unit 1, lanjut AAKP Joni, melakukan lidik ke rumah tersangka di Desa Muara Pinang Lama. Sesampainya di sana terlihat 1 mobil Avanza warna merah marun dengan nopol BG 1878 NO yang mencurigakan.

“Tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Desa Martapura, Kecamatan Sikap Dalam mobil tersebut berhenti di salah satu rumah warga,” jelas AKP Joni.
 
Beberapa jam kemudian penumpang mobil tersebut melakukan pergerakan ke arah Pendopo, kemudian dilakukan pengejaran dan pembuntutan. Sedangkan satu mobil anggota lainnya yang berada  di depan menghalang-halangi laju mobil tersangka.

Sesampai di jalan umum yang berlobang di Desa Lingge dari depan datang mobil patroli Pendopo langsung memberhentikan mobil tersangka dengan memberikan tembakan peringatan kemudian tersangka keluar berlari ke arah kanan mobil.

“Dari arah belakang anggota narkoba memberikan tembakan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Kemudian tersangka terjatuh dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan di tangang kanan tersangka ditemukan senjata api rakitan warna crum bergagang hitam,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil di atas dasboard atap sebelah kanan didapati satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.03 gram.

“Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ke 1 karena kepemilikan senjata api rakitan. (sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: