Pengurus Koperasi Praja Mukti : Pinjaman Macet Capai Rp 3 Miliar

Pengurus Koperasi Praja Mukti : Pinjaman Macet Capai Rp 3 Miliar

radartasik.com, TASIK - Pengurus Koperasi Praja Mukti angkat bicara terkait tabungan pensiun yang belum bisa dicairkan, karena banyak faktor yang membuat pencairan terhambat. Mulai dari banyaknya pinjaman yang macet dan uang masuk dari simpanan tidak lancar. Hal itu diungkapkan Ketua Koperasi Praja Mukti Suprapto kepada Radar, Kamis (11/11/2021).


Menurut dia, tabungan pensiunan ini bukan tidak bisa diambil. Namun, karena kondisi keuangan koperasi sedang tidak sehat. Di mana banyak anggota yang melakukan pinjaman macet dalam pembayarannya, akibatnya banyak uang koperasi yang berada di luar.

“Kita melakukan upaya-upaya untuk penagihan kepada mereka (anggota) yang macet total sama sekali tidak bisa membayar sebagaimana mestinya, sehingga tersendat. Di satu sisi kewajibannya bukan hanya membayar ke Koperasi Praja Mukti, melainkan juga ke pihak Bank bjb yang punya utang cukup lumayan,” kata dia, menjelaskan.

Suprapto menyebutkan, kemacetan pembayaran pinjaman hampir 70 persen. Sementara saat ini, tidak bisa langsung memotong gaji PNS yang menjadi anggota, karena sistem gajiannya sudah langsung masuk ke rekening masing-masing sejak 2018. Kalau sebelumnya bisa dipotong langsung dari bendahara masing-masing SKPD. “Jika dikalkulasikan sampai Rp 3 miliar kemacetannya, sedangkan yang lancar mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya, menjelaskan.

Selain mekanisme gajian PNS, kata dia, pandemi Covid-19 yang sudah terjadi hampir dua tahun ini juga cukup berdampak. Namun, pihaknya terus menggenjot melalui surat penagihan setiap bulannya meskipun tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi berusaha untuk menggali potensi piutang agar segera tertagih.

“Minimal berapa pun bisa ada uang masuk. Ketika ada pensiunan yang mau mengambil simpanan, sebetulnya selalu dibayar dengan cara dicicil dan tidak langsung ditolak. Melainkan bertahap sesuai dengan kemampuan yang ada. Terkadang ada yang tabungannya Rp 10 juta, namun baru bisa dibayarkan Rp 2,5 juta dulu,” kata dia.

Pengawas Koperasi Praja Mukti Teten Sudirman mengatakan, saat ini merupakan kondisi paling sulit yang dialami koperasi yang tidak terlepas dari kebijakan pemerintah terkait proses pembayaran gaji pegawai pemerintah yang langsung masuk ke rekening masing-masing. Sehingga sebagian anggota tidak disiplin dalam iuran dan pembayaran pinjamannya.

“Saya melihat, sebelum keluarnya kebijakan pemerintah terkait pembayaran gaji melalui rekening, koperasi berjalan normal-normal saja, sehingga ini artinya kebijakan itu memicu kepada anggota koperasi yang kurang bertanggung jawab atau seenaknya bersikap terhadap kewajiban masing-masing,” ujar dia, menjelaskan.

Kata dia, diharapkan kepala daerah bisa membantu mendisiplinkan para pegawai untuk kewajiban terhadap koperasi, mulai dari pinjaman kredit dan iuran anggota.

“Kemudian bupati juga harus mendukung kepada ASN lain untuk masuk menjadi anggota koperasi, sehingga bisa memajukan koperasi di lingkungan pemerintah daerah,” harapnya. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: