Delapan Raperda Jadi Propemperda

Delapan Raperda Jadi Propemperda

radartasik.com, PANGANDARAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Pangandaran tahun 2022.


Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan ada delapan raperda yang ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022. “Empat di antaranya Raperda Inisiatif DPRD, empat lagi dari pemerintah daerah,” ujarnya Kamis (11/11/2021).

Delapan raperda itu terdiri dari Perubahan tentang BPD, kemudian Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI, Penyelenggaraan Sistmen Drainase, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Penyediaan Penyedot Kakus, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perizinan Perusahaan di Daerah dan Bangunan Gedung. “Jadi ada delapan raperda yang akan dibahas bersama-sama, yang kemudian nantinya akan menjadi perda,” tuturnya.

Menurutnya, sejak 2019 hingga saat ini, jumlah perda yang sudah ditetapkan tidak terlalu banyak. “Karena pembentukan perda yang sangat prinsip, sudah dilakukan sejak pemekaran Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.

Kata dia, produk hukum saat ini lebih cenderung distributif. “Artinya mengikuti regulasi yang ada di atasnya. Jadi jika ada perubahan di atas, maka dilakukanlah penyesuaian,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini masih ada perda yang sudah ditetapkan namun belum dibuat peraturan pelaksanaannya. “Peraturan pelaksanaanya ya peraturan bupati (perbup),” ucapnya.

Yang membuat draft perbup adalah SKPD terkait yang nantinya berkoordinasi dengan bagian hukum Setda. “Kemudian dikeluarkan lah perbup,” terangnya. (den/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: