Jadi Tersangka Penipuan CPNS Rp 9,7 Miliar, Anak Nia Daniaty Ditahan

Jadi Tersangka Penipuan CPNS Rp 9,7 Miliar, Anak Nia Daniaty Ditahan

Radartasik.com — Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok CPNS. Berkaitan dengan itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan kepada Olivia.

”Iya kita lakukan penahanan terhadap ON mulai malam ini (11/11),” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis (11/11).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari Kamis (11/11). Sebelum digiring ke hotel prodeo, Olivia dicek kesehatannya terlebih dahulu.

”Iya kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari penahanan). Ketentuan KUHP-nya memang segitu,” ujar Tubagus.

Tubagus menyebut alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Olivia dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Seperti agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

”Alasan penahanan objektif dan subjektif,” terang Tubagus.

Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan berkedok menjajikan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Korbannya diperkirakan mencapai 225 orang.

Laporan polisi itu tertuang dalam Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Laporan dibuat pengacara Odie Hodianto yang mewakilkan korban.

”Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih,” kata Odie Polda Metro Jaya, Jakarta.

Odie menuturkan, Olivia diduga telah menipu dengan modus memasukan orang menjadi PNS. Namun, dia memasang tarif Rp 25—156 juta sebagai timbal baliknya.

Setelah korban membayar sesuai nominal yang diminta, tak kunjung menjadi PNS. Korban bahkan sempat menanyakan status PNS yang diharapkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya pun nihil. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: