Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah 4 Tahun

Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah 4 Tahun

Radartasik.com, JAKARTA — Hukuman yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy Prabowo tetap dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Sebelumnya Edhy oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sehingga hukuman pada tingkat banding ini lebih berat 4 tahun dari putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (11/11).

Putusan ini dibacakan pada 21 Oktober 2021. Disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim tingkat banding Haryono, dengan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Anton R Saragih dan Reny Halida Ilham Malik.

Selain penambahan hukuman pidana, Edhy Prabowo juga mendapat hukuman tambahan tiga tahun, dari yang semula dijatuhkan hukuman tambahan selama dua tahun, jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77.000.

Edhy Prabowo pun tetap dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini diterapkan setelah Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Selain dijatuhkan pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama lima tahun, Edhy juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.

Apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: