Buron 18 Tahun, Terpidana Inhutani Ditangkap Saat Berada di Rumah

Buron 18 Tahun, Terpidana Inhutani Ditangkap Saat Berada di Rumah

Radartasik.com, PALEMBANG — Setelah hampir 18 tahun menjadi buronan dalam kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau, Agus Sukarianto (57) akhirnya berhasil diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) dari persembunyiannya di Palembang.

Agus Sukarianto yang berstatus terpidana ini, ditangkap Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Riau bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rabu (10/11/2021) malam, di kawasan Tanjung Barangan, Kompleks Barangan Indah, Palembang. Saat ditangkap terpidana sedang berada di dalam rumahnya.

Saat dikonfirmasi pada Asintel Kejati Sumsel I GDE Ngurah Sriada SH MH membenarkan adanya penangkapan pada terpidana Agus Sukarianto.

“Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau serta Kejari Tembilahan. Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau, untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan” ujar Asintel Kejati Sumsel, Ngurah Sriada.

Di kesempatan sama Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH mengatakan jika Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukrianto. Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan,” ujarnya.
 
Ade juga menjelaskan bahwasanya atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Diketahui, terpidana Agus Sukrianto merupakan satu dari dua terdakwa Yang telah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan, pada tahun 2003 lalu.

Pada saat itu Agus Sukarianto tidak ditahan oleh pihak terkait dan saat divonis Agus Sukrianto melarikan diri. (fdl/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: