Gugatan AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Ditolak MA, Ini Alasannya...
Reporter:
radi|
Rabu 10-11-2021,12:45 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Gugatan mantan anggota Partai Demokrat yang diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan keberatan dari kubu Moeldoko yang tercantum dalam perkara nomor 39/P/HUM/2021 yang melawan Menkumham tidak dapat diterima.
Sebelumnya Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya diputuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham.
Andi menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian penjelasan Andi.
Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisal mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa (09/11/2021).
MA, dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum. Pertama, AD/ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.
Kedua, tambah Andi, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU. (rmol.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: