Produk UMKM Bisa Dijual di Swalayan
Reporter:
andriansyah|
Rabu 10-11-2021,13:30 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa masuk ke swalayan atau toko modern. Namun, ada syarat yang harus ditempuh pelaku UMKM agar bisa memasukan produknya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan syarat atau izin yang harus disediakan adalah izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, dan sertifikat halal dari MUI Jawa Barat. “Yang akan direkomendasikan kantor Kemenag Pangandaran serta persyaratan lainnya,” kata dia Selasa (9/11/2021).
Dia mengatakan sejauh ini sudah ada 37 produk UMKM yang mendaftar. Dari jumlah itu, baru delapan produk yang lolos. “Sisanya masih dalam koreksi kelengkapan,” katanya.
Saat ini, kata dia, produk yang bisa dipasarkan adalah jenis makanan dan minuman. Tetapi ada juga yang bisa menjual produk lainnya. “Tapi yang jadi poin penting adalah produk UMKM ini bisa dimasukan ke swalayan di luar Pangandaran,” katanya.
Ia berharap adanya kemitraan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya para pelaku UMKM. “Ini jadi peluang bagi mereka, untuk memasarkan produk seluas-luasnya,” terangnya.
Sementara itu, kata dia, belum adanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangandaran menjadi kendala. Saat ini, uji labolatorium makanan masih harus dilakukan ke Bandung. “Mudah-mudahan kedepannya bisa ada BPOM disini (Pangandaran, Red),” ucapnya.
Salah seorang pelaku UMKM, Sugeng (38) mengatakan sangat tertarik untuk memasarkan produknya di swalayan. “Tapi kadang saya juga jual produk lewat marketplace, tapi kan tidak semua masyarakat suka belanja di marketplace,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: