BNPB Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

BNPB Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan

Radartasik.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat pada pekan pertama November 2021, terjadi 32 peristiwa banjir di berbagai daerah di Indonesia. Peristiwa ini turut memakan korban jiwa. Dengan Begitu, BNPB meminta BPBD meningkatkan kesiapsiagaan.  

“Total jumlah korban meninggal 9 jiwa dan hilang 2 jiwa, sedangkan rumah warga rusak dengan kategori sedang hingga berat mencapai 295 unit,” kata Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Kejadian banjir ini terjadi karena curah hujan yang dipengaruhi fenomena La Nina. Karena itu, BNPB mengimbau BPBD untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan.

Memasuki pekan kedua November 2021, BNPB berharap BPBD lebih meningkatkan upaya-upaya kesiapsiagaan. Hal tersebut tidak terlepas dari hasil analisis dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial dan Badan Geologi.

BNPB meminta BPBD provinsi untuk meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota setempat. Upaya ini tentu dibarengi dengan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui beberapa laman yang dikelola oleh BMKG, Lapan, BNPB atau pun Badan Geologi.

“Melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait (RAPI, Orari, Senkom, Forum PRB daerah) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah secara berkala kepada masyarakat, khususnya di wilayah berisiko tinggi,” pesan Prasinta.

Terkait dengan penanganan warga terdampak, BNPB meminta BPBD untuk menyiapkan dan menyosialisasikan tempat evakuasi aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Penanganan kepada warga maupun bencana terjadi perlu mengidentifikasikan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya. Hal tersebut dapat ditinjau dari rencanan kontinjensi yang telah disusun oleh pemerintah daerah.

“Apabila diperlukan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk pos komando penanganan darurat bencana serta mengaktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi,” pungkas Prasinta.(jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: