Palsukan Hasil Tes PCR Oknum Pegawai Rumah Sakit Diciduk

Palsukan Hasil Tes PCR Oknum Pegawai Rumah Sakit Diciduk

Radartasik.com, MATARAM - Aksi nekat oknum pegawai rumah sakit di Kota Mataram berinisial NL memalsukan dokumen hasil tes PCR berujung penjara. Perempuan 25 tahun itu diciduk setelah hasil tes PCR 16 calon penumpang yang akan terbang melalui Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), September 2021 lalu tidak terlacak di aplikasi PeduliLindungi. 

Dari hasil penelusuran polisi, ternyata pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan surat hasil tes PCR tersebut.  NL yang mencetak surat hasil tes PCR tersebut. 


”Pelaku langsung cetak hasil tes PCR menggunakan hasil tes PCR orang lain yang asli,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari Lombok Post, kemarin. Karena ulahnya, pelaku NK akhirnya diamankan. 

Menurut Kompol Kadek Adi, terungkapnya ulah nakal NK bermula ketika 16 calon penumpang menunjukkan surat hasil tes PCR kepada pihak karantina. Saat dicek hasil tes PCR tidak terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. 

Otoritas karantina akhirnya berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah. Namun, karena locus ada di Kota Mataram, penanganannya dilimpahkan ke Polresta Mataram. Kepolisian langsung bergerak menelusuri ke pihak rumah sakit. Dan, akhirnya terbongkar ulah NL. 

Kepada penyidik, tersangka NL mengaku mencetak tes PCR atas permintaan korban berinisial SM. SM meminta NL membantunya mengurus tes PCR bagi 16 calon penumpang yang hendak terbang ke Jawa Barat. Korban lantas menyerahkan uang Rp 8,4 juta agar hasil tes PCR cepat diproses. Masalahnya, uang pembayaran permohonan tes PCR tersebut tidak diserahkan ke rumah sakit.


Uang itu justru dikirim ke rekening pribadi NL. Surat hasil tes PCR yang dicetak NL tidak melalui prosedur tes swab dan tidak diregistrasi ke aplikasi PeduliLindungi. 

Dari olah TKP, terdapat 16 lembar surat keterangan hasil tes PCR palsu serta 11 bundel data rekam medis dan surat keterangan PCR asli. Kepada penyidik, pelaku NL baru satu kali beraksi. Pelaku berdalih hanya sekadar membantu para calon penumpang supaya lebih cepat mendapat hasil tes PCR. 

”Motivasinya untuk membantu saja. Begitu pengakuannya,” ungkap Kompol Kadek Adi. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka NL melanggar pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara

”Berkas penyidikannya sudah tahap satu (dilimpahkan ke jaksa peneliti). Tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” ujarnya. (lombokpost/arl/r1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: