10 Calon Transmigran Asal Tasik Gagal Berangkat

10 Calon Transmigran Asal Tasik Gagal Berangkat

Radartasik.com, TASIK — Calon transmigran asal Kabupaten Tasikmalaya gagal diberangkatkan tahun ini. Pembatalan ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja.


Plt Kasi Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Henry Safari menyatakan beragam hal menjadi faktor ditundanya rencana pengiriman transmigran.

”Salah satunya, karena anggarannya di-refocusing,” ujar dia kepada Radar, Senin (8/11/2021).

”Semua calon transmigran ini sudah kita beri tahu soal penundaan itu. Ya mau enggak mau mereka harus nunggu sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Kita nunggu informasi dari kementerian,” kata dia.

Dia mengungkapkan biasanya setiap tahun memberangkatkan calon transmigran di penghujung tahun.

Namun, karena masih dalam masa pandemi, program pengiriman transmigran ditunda hingga waktu belum ditentukan.

Tahun ini, ujar dia, sudah ada 10 kepala keluarga yang siap untuk diberangkatkan.

Menurut dia, tahun sebelumnya tidak ada kuota untuk Kabupaten Tasikmalaya. Baru di tahun ini ada kuota dan kebetulan cukup banyak yang daftar dan siap berangkat.

Para transmigran, tambah dia, sudah diusulkan pemberangkatan dan pendanaannya dalam anggaran perubahan. Namun, dalam prosesnya ada kajian dari pemerintah pusat bahwa ada imbas dari refocusing anggaran, sehingga pemberangkatan transmigran dibatalkan untuk tahun ini.

”Untuk wilayah Jawa Barat tahun ini hanya Sumedang saja yang memberangkatkan. Mudah-mudahan tahun depan ada kuota lagi bagi Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.

Untuk tahun depan, kata dia, ada batas usia calon transmigran yakni maksimal 48 tahun. Otomatis, orang yang sekarang usianya sudah melebihi batas usia tersebut, tahun depan tidak bisa diberangkatkan.

Lanjut dia, kebanyakan alasan keluarga ingin bertransmigrasi adalah memiliki minat dan desakan perubahan tingkat ekonomi. Siapa tahu di tempat yang baru, ekonomi mereka bisa lebih meningkat.

Pada dasarnya, ujar dia, program transmigrasi ini bersifat sukarela dan gratis (tanpa dipungut biaya apa pun).

Masyarakat yang bersedia mengikuti program ini akan mendapatkan berbagai fasilitas. Antara lain rumah layak huni. Lahan usaha. Bantuan pengangkutan dari daerah asal ke lokasi pemukiman.

Bantuan sandang dan kebutuhan rumah. Bantuan biaya hidup selama dua tahun hingga pemanfaatan fasilitas umum yang tersedia. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: