Kejagung Tetapkan Direktur Operasional Askrindo Sebagai Tersangka
Radartasik.com — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016-2020. Jampidsus Kejagung menjerat Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama, Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka AFS dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 November 2021-27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/11).
Leonard menjelaskan, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo, menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai.
Sehingga seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Hal ini yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dimaksud, lanjut Leonard, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130, USD 762.900, dan SGD 32.000.
“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Leonard.
Dia menyampaikan, dengan ditetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka AFS, maka saat ini tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun Anggaran 2016-2020, sebanyak tiga orang.
Tim penyidik Kejagung lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: