18 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Dipindahkan Penahanannya ke Surabaya

18 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Dipindahkan Penahanannya ke Surabaya

Radartasik.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan 18 tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Langkah tersebut diambil agar proses pemberkasan lebih mudah. 

"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para tersangka dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11). 

Fikri mengatakan sebanyak 18 tersangka dibawa menggunakan satu unit bus. Lalu, para tersangka dipindahkan di dua lokasi berbeda. Tersangka Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Umar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sementara itu, tersangka Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir ditahan di Rutan Mandaeng. 

"Dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Fikri.

Selama perjalanan mereka semua dikawal ketat. Bahkan, KPK melibatkan polisi untuk memindahkan para tahanan. 

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara itu, sebanyak 18 pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. 

Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untuk dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Belakangan ini, Puput dan Hasan kembali terjerat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin setelah ditemukannya alat bukti yang cukup. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: