Enam Tahun Buron, Perempuan Cantik Ini Akhirnya Tertangkap Saat di Apartemen

Enam Tahun Buron, Perempuan Cantik Ini  Akhirnya Tertangkap Saat di Apartemen

Radartasik.com, BALI -  Tim intelijen Kejari Denpasar, Bali akhirnya berhasil menangkap terpidana narkotika dan pencucian uang, Nana Juhariah di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada 6 November 2021 lalu. Perempuan cantik berusia 28 tahun itu ditangkap setelah enam tahun buron. Saat ditangkap petugas, Nana tak melakukan perlawanan. 

Nana Juhariah terlihat pasrah ketika langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (06/11/2021) petang lalu. Mengenakan balutan kaus dan celana setelan serba hitam, sosoknya malah bikin netizen salah fokus. Nana tertangkap setelah tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Denpasar di-backup Kejati Bali dan Kejagung RI melakukan pemantauan selama tiga pekan. 

Nana disebut kerap berpindah tempat alias hidup nomaden selama masa perburuan. Setelah melakukan pemantauan, Nana terdeteksi berada di Jalan  Dukuh  Kupang  XXI/36, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Begitu posisi terpidana diketahui persis, Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama tim jaksa eksekutor dan tim lainnya langsung bergerak cepat menjemput perempuan kelahiran 6 September 1993 itu. “Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana 15 tahun di Nusakambangan,” kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suyantha dilansir dari Radar Bali, Minggu (07/11/2021). 

Dasar putusan eksekusi terhadap Nana yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1863K/Pid.SUS/2014 tanggal 3 Juni 2015. Saat itu JPU mengajukan kasasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 131 UU Narkotika dan TPPU. (rb/san/pra/jpr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: