Waspada! Rampok Ini Pura-pura Bertamu Lalu Aniaya Pemilik Rumah

Waspada! Rampok Ini Pura-pura  Bertamu Lalu Aniaya Pemilik Rumah

Radartasik.com, JAKARTA - RR, pelaku perampokan dan penganiayaan di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun korban perampokan dan penganiayaan tersebut adalah dua perempuan kakak beradik berinisial T dan M, yang kebetulan kenal dengan pelaku. 
.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan peristiwa perampokan dan penganiayaan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu.  "Modusnya, tersangka berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," kata Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11). 

Tersangka, yang sejak semula sudah berniat mengambil barang berharga milik korbannya, lantas menganiaya kedua korban ketika lengah.  Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bagian tubuh dan wajah. 

Salah satu korban, T, pingsan akibat dianaya RR.  Seusai korban T pingsan, pelaku kemudian lanjut menganiaya N. "Dianiaya dengan pukulan benda tumpul,” ujar Yusri. 

Yusri pun menuturkan sempat terjadi perebutan pisau antara pelaku dan korban.  Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik.  “Saat itu, karena  ada upaya (pelaku) menusuk (korban), sehingga terjadi perlawanan oleh korban," kata Yusri. 

Kemudian, pelaku mengambil telepon seluler milik korban.  Setelah itu, si pelaku melarikan diri.

Pascakejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dalam waktu singkat. Polisi turut  mengamankan satu unit ponsel, dua boks handphone. RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: