Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, Anggota KPU Garut Dipecat

Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, Anggota KPU Garut Dipecat

Radartasik.com, GARUTDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Garut Hilwan Panaqi. Hilwan diberhentikan karena terbukti menjadi salah satu pengurus partai politik. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Garut kini kehilangan salah satu anggotanya, yakni Hilwan Fanaqi yang bertugas sebagai anggota divisi teknis pemilu.

Mantan Ketua KPU Garut periode tahun 2014-2019 ini diberhentikan setelah diadukan oleh pihak eksternal yakni Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik.

Ketua KPU Garut Junaidi Basri membernarkan adanya pemberhentian salah satu anggota komisioner KPU Garut. Menurut dia, pemberhentian ini berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan oleh DKPP pada 3 November 2021.

Junaidi menerangkan, meski sudah ada putusan pemberhentian, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja. Pada bulan Mei 2021, rekan kerjanya itu sudah mengajukan pengunduran diri menjadi anggota KPU Garut dengan alasan sakit.

Junaidi berharap, diberhentikannya salah satu Komisioner KPU Garut ini untuk disegerakan oleh KPU Pusat, karena di tahun 2022 mendatang sudah mulai melaksanakan tahapan pemilu 2024. (yana taryana/radartasik.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: