Tipu Warga Rp150 Juta, Oknum Pengawas Sekolah Ditangkap Polisi
Reporter:
radi|
Kamis 04-11-2021,14:15 WIB
Radartasik.com, TANGERANG — Seorang oknum penilik atau pengawas sekolah di Kabupaten Tangerang berinisial J (53), diamankan Polsek Tigaraksa. Aparatur sipil negara (ASN) itu dituduh telah menipu seorang warga sebesar Rp150 juta.
Awalnya, J mendatangi kediaman korban berinisial S (53), di Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat bertemu J mengutarakan niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta kepada korban untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
“Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan, dan tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya,” Kapolresta Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dilanisr RadarBanten, Rabu (03/11/2021).
Karena termakan janji manis pelaku, korban S pun kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta di bank dan menyerahkannya kepada J. Sebagai bukti penerimaan, J menandatangani kuitansi.
“J juga menjaminkan satu unit kendaraan Nissan X-Trail, setelah berjalan empat bulan, kendaraan tersebut ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero,” ujar Wahyu.
Namun, kendaraan tersebut ternyata masih dicicil dan telah beberapa bulan menunggak angsuran. Lantaran curiga, korban meminta J membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, J juga tak mengembalikan uang tersebut sesuai batas waktu yang disepakati.
“Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” katanya.
Warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu akhir diringkus polisi. Satu lembar kuitansi dan lembar surat pernyataan, serta satu unit kendaraan disita polisi. “Atas perbuatannya, J disangka Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Bibing Sudarman menegaskan, J bukanlah anggota PGRI Kabupaten Tangerang. “Dia hanya tinggal di wilayah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. Dan beliau merupakan seorang Penilik atau pengawas di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor,”tukas Bibing (rbnn/nda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: