Korupsi Dana Desa, Anak Kades Ditangkap di Bogor, Ayahnya Buron

Korupsi Dana Desa, Anak Kades Ditangkap di Bogor, Ayahnya Buron

radartasik.com, PALEMBANG — Satu tahun buron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Banjar Negara Kabupaten Lahat, M Jaka Batara, akhirnya diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel. Tersangka M Jaka Batara, yang merupakan mantan bendahara Desa Banjar Negara itu ditangkap pada Rabu (03/11/2021) di kawasan Cibinong, Kota Bogor.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018.

“Ya benar,  setelah sempat dinyatakan buron selama lebih kurang satu tahun, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017-2018 berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel di Bogor,” ujar Khaidirman.

Saat ini, lanjut Khaidirman, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masih dalam perjalanan ke Palembang guna proses hukum selanjutnya. “Mudah-mudahan besok tersangka bersama tim Tabur tiba di Palembang,” kata Khaidirman.

Khaidirman menegaskan, untuk satu tersangka lainnya yakni Suldan Helmi mantan Kepala Desa Banjar Negara, yang juga ayah kandung tersangka Jaka Batara masih terus dilakukan pengejaran hingga saat ini.

“Saya berharap kepada satu tersangka lagi yang saat ini masih DPO, agar segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana melarikan diri,” tegas Khaidirman.

Terpisah, Kejari Lahat Fithrah SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal Basni SH, mengatakan tempat persembunyian Suldan sudah diketahui. Diharapkan bisa menyerahkan diri sehingga dapat mempermudah penyidikan dan tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO Suldan untuk bersembunyi.

Ayah dan anak ini diduga melakukan korupsi dana desa Banjar Negara Tahun Anggaran 2017-2018. Bahkan modus kejahatannya, berupa kurangnya volume pekerjaan dan tidak diselesaikan pada Gedung Serba Guna. Parahnya lagi, pembangunan dilakukan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai rawan.

Selain itu juga ditemukan adanya bangunan fisik jalan setapak yang tidak sesuai spesifikasi dari hasil perhitungan Inspektorat, dan fiktinya pengadaan kursi dari bantuan Gubernur.

Berdasarkan program Perbup Lahat Nomor 01 Tahun 2017, Desa Banjar Negara pada tahun 2017 mendapatkan dana sebesar Rp744.532.000. Kemudian pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Lahat Nomor  03 Tahun 2018 mendapatkan sebesar Rp670.108.000.

Lalu berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Lahat. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dana desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018. Ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp573.383.785.(fdl/gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: