Akhirnya Jokowi Ajukan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI

Akhirnya Jokowi Ajukan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI

Radartasik.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang segera memasuki masa pensiun. 

"Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (03/11/2021).  

Puan mengatakan itu usai menerima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyerahkan secara langsung surpres terkait penunjukan calon Panglima TNI tersebut.  Polistisi PDIP itu menjelaskan bahwa Presiden Jokowi dalam surpres tersebut hanya mengusulkan satu nama calon Panglima TNI kepada di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. 

Menyusul telah diterimanya surpres tersebut, lanjut Puan dia, DPR RI akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yaitu menugaskan Komisi I DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. 

"Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil pelaksanaan uji kelayakan di dalam rapat paripurna untuk dapat memberikan persetujuan calon Panglima TNI usulan presiden," katanya.

Diajukannya secara resmi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI maka otomatis wacana adanya pergiliran jabatan orang nomor satu di TNI itu kandas.

Kandati bukan sesuatu yang wajib, adanya pergiliran Jabatan Panglima TNI antarmatra ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Berikut ini bunyi pasalnya.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 16 Oktober 2004. 

Berikut urutan Panglima TNI dan pergiliran antarmatra sejak UU itu disahkan:

- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto: 7 Juni 2002-13 Februari 2006
- TNI AU: Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto: 13 Februari 2006-28 Desember 2007
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso: 28 Desember 2007-28 September 2010
- TNI AL: Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono: 28 September 2010-30 Agustus 2013
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Moeldoko: 30 Agustus 2013-8 Juni 2015
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo: 8 Juli 2015-8 Desember 2017
- TNI AU: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto: 8 Desember 2017
 (antara/jpnn/bbs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: