PWNU Jawa Timur Resmi Putuskan, Uang Kripto Haram, Main Saham Halal

PWNU Jawa Timur Resmi Putuskan, Uang Kripto Haram, Main Saham Halal

Radartasik.com, SURABAYA - Fatwa haram atas uang kritpo atau cryptocurrency akhirnya diputuskan secara resmi oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (LBM PWNU Jatim) pada Selasa (02/11/2021) kemarin. Fatwa haram itu diputuskan atas beberapa alasan. Salah satu yang utama adalah karena tidak ada bentuk fisik.

Ketua LBM PWNU Jatim Ahmad Asyhar Sofwan menyatakan, pengharaman cryptocurrency karena tidak dapat diperjualbelikan. ”Cryptocurrency tidak memenuhi sesuatu yang layak untuk dijual. Di mana sesuatu yang layak dijual harus memenuhi persyaratan sil'ah atau hukum jual beli barang,” tutur Ahmad Asyhar Sofwan.

Aturan itu tidak berlaku bagi trading atau saham. Sebab, saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. ”Penyebab naik turunnya saham sudah jelas. Yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut. Tentu ini berbeda dengan cryptocurrency di mana bentuk fisiknya tidak ada,” beber Ahmad Asyhar Sofwan.

Terdapat 7 syarat suatu hal bisa menjadi nilai tukar. Yakni barang itu harus suci. Syarat kedua adalah bisa dimanfaatkan pemberi secara sah dengan pemanfaatan yang sebanding dan sejalan. Syarat ketiga bisa diserah terima secara khisi atau lisan.

Selain itu, pihak yang berakad bisa menguasai akad tersebut. Alat tukar harus diketahui kedua belah pihak secara fisik dan karakteristik.

Kemudian, kedua belah pihak yang bertransaksi bisa selamat dari akad riba. Alat tukar itu harus aman dari kerusakan sampai di tangan pembeli.

Menurut LBM PWNU Jatim, cryptocurrency tidak memenuhi seluruh syarat sil'ah. ”Selain tidak memenuhi hukum sil'ah, lanjut dia, cryptocurrency juga dianggap menabrak UU No 17. Bila dilegalkan jadi uang, merusak dan mengancam kedaulatan,” papar Ahmad Asyhar Sofwan.

”Ini mengancam jadi mata uang bahkan global. Makaya gak boleh. Kripto kemudian ditarik jadi komoditi? Harus nyata bentuk fisiknya,” tegas Ahmad Asyhar Sofwan. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: