Anak 6 Tahun Boleh Vaksin, tapi Tak Bisa Jadi Syarat Laksanakan PTM

Anak 6 Tahun Boleh Vaksin, tapi Tak Bisa Jadi Syarat Laksanakan PTM

Radartasik.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan emergency use authorization (UEA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Langkah tersebut pun disambut baik, terutama dunia pendidikan.

Terdapat sejumlah pihak yang meminta agar vaksinasi anak tersebut dapat menjadi salah satu syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, hal ini dinilai tidak bisa dilakukan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, jika vaksin menjadi syarat, akan banyak sekolah yang melakukan pelanggaran. Pasalnya, sudah banyak sekolah yang melaksanakan PTM.

“Misalnya ini dijadikan peraturan, maka akan banyak sekolah yang melanggar, karena kan sekolah ini sudah dibuka dan vaksin belum bisa menjangkau seluruh Indonesia,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Selasa (2/11).

Menurutnya, yang harus ditekankan adalah soal edukasi dan literasi vaksin, sehingga masyarakat bisa terlibat divaksinasi dan mendorong anaknya untuk vaksin. Ini merupakan langkah baik dibandingkan berusaha menyamaratakan kondisi daerah yang notabene berbeda-beda.

“Jadi kalau sampai jadi prasyarat, nanti akan banyak kasus (pelanggaran) sekolah yang anaknya belum divaksin, (sekolah) malah sudah dibuka, bahkan guru juga beberapa belum divaksin kan,” ungkapnya.

Jika semua harus menunggu vaksin, hal ini akan memberatkan semua pihak yang terlibat, mulai dari sekolah, anak hingga orang tua. Apalagi jangkauan vaksinasi saat ini untuk dunia pendidikan masih sangat minim.

“Akan berat sekali pembelajaran di sekolah, karena itu perlu ada peta jalan yang jelas, seperti jumlah sekolah, jumlah siswa, sehingga soal ketersediaan mekanisme vaksinasi itu bisa menjangkau 100 persen itu bagaimana, sehingga pertanyaan masyarakat bisa terjawab. Jangan sampai gara-gara kebijakan ini, mereka di PHP. Disuruh vaksin tapi (dosis) malah tidak tersedia,” tutup Ubadi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: