Anggaran Madrasah dan Pesantren Capai Rp 55,9 Triliun

Anggaran Madrasah dan Pesantren Capai Rp 55,9 Triliun

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan agama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp 55,9 triliun.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut untuk biaya operasional sekolah, tunjangan guru, hingga mendukung kegiatan pendidikan santri.

”Ini mencakup untuk biaya operasi sekolah bagi madrasah, pesantren, tunjangan profesi guru bagi guru-guru yang memberikan pendidikan di madrasah, dan juga beasiswa,” kata Sri pada Harlah ke-22 FPKB DPR dan Perayaan Hari Santri Nasional 2021, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Sejak tahun 2018, pemerintah juga meluncurkan beasiswa LPDP Santri. Program ini telah diikuti 220 santri untuk beasiswa S2 dan 73 santri untuk S3.

Mayoritas para santri belajar di dalam negeri yaitu 235 santri, sedangkan 58 santri meneruskan studi ke luar negeri.

”Ini merupakan sebagian kecil dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas para santri di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa batas untuk mereka bisa terus mencari ilmu pengetahuan dan pengalamannya,” ujarnya.

”Pemerintah menjamin penyelenggaraan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019,” imbuhnya.

Sri menuturkan undang-undang tersebut merupakan titik awal dari langkah peraturan pelaksanaan untuk mewujudkan komitmen besar pemerintah kepada pesantren, termasuk di dalamnya adalah dari unsur pendanaan.

Selain itu, pemerintah memberikan perhatian dalam bentuk yang lain. Misalnya, pembangunan fasilitas MCK, pengembangan kewirausahaan, peningkatan kesehatan, dan sanitasi.

”Bahkan salah satu BLU di bidang sawit yaitu BPDPKS bekerja sama dengan kementerian/lembaga meluncurkan pengembangan potensi santripreneur berbasis kelapa sawit,” imbuhnya.

Sri menjelaskan pemerintah akan menggunakan instrumen pendanaan di APBN baik melalui belanja K/L seperti Kemenag yang langsung berhubungan dengan pesantren dan madrasah.

Juga K/L lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM dan juga melalui instrumen pembiayaan ultra mikro dan dukungan kredit usaha rakyat.

”Itu semuanya ditujukan dan bisa dipakai atau dimanfaatkan oleh pesantren dan para santri untuk bisa mengembangkan potensi mereka. Tentu tidak hanya di bidang ilmu keagamaan, namun juga dari sisi ilmu yang menciptakan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren tidak hanya berasal dari APBN. Melainkan terdiri atas masyarakat, APBN dan APBD, sumber lain yang sah, dan dana abadi pesantren.

”Anggaran pesantren di Kemenag kalau kita lihat perkembangannya semakin naik. Bahkan untuk tahun kemarin (2020), alokasi untuk pesantren mengalami kenaikan yang lumayan,” kata dia.

”Karena adanya dana dari BA BUN besarnya Rp 2,6 triliun untuk PEN berupa tambahan BOP dan bantuan pembelajaran secara online kepada pesantren,” sambung dia. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: