Bupati Nonaktif Aa Umbara Minta Dibebaskan Dalam Kasus Korupsi Bansos di KBB

Bupati Nonaktif Aa Umbara Minta Dibebaskan Dalam Kasus Korupsi Bansos di KBB

Radartasik.com, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya.

”Sehubungan dengan permohonan kami agar majelis hakim yang mulia membebaskan saya selaku terdakwa atas nama Aa Umbara Sutisna,” kata Aa saat membacakan nota pembelaan seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (01/11/2021).

Dia mengaku tidak mengintervensi pengadaan barang untuk bansos tersebut. Namun, dia pun mengakui yang dilakukan yakni merekomendasikan orang yang dinilai mampu bergerak cepat.

Adapun dalam perkara tersebut, diketahui M. Totoh Gunawan ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang bansos tersebut. Totoh merupakan rekan Aa sejak lama termasuk menjadi salah satu tim sukses saat Aa mencalonkan diri menjadi bupati.

Soal rekomendasi itu, Aa mengaku merekomendasikan M. Totoh karena untuk bisa segera melakukan pengadaan barang tersebut. Pasalnya, menurut dia, masyarakat saat pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan.

”Kondisi yang terjadi saat itu bukanlah kondisi normal. Berdasar seluruh rangkain pemeriksaan dalam persidangan ini, baik saksi dan ahli telah secara tegas menyatakan keputusan cepat saat itu benar untuk dilakukan,” ujar Aa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Aa untuk dihukum 7 tahun penjara akibat kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 tersebut. Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni pasal 12 huruf I dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

”Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dengda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Budi, Senin (25/10/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Aa terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020. Kemudian Aa juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: