Ngeri! Dua Pelajar Duel Gunakan Senjata Tajam, Seorang Tewas Akibat Celurit Nancap di Kepala

Ngeri! Dua Pelajar Duel Gunakan Senjata Tajam, Seorang Tewas  Akibat Celurit Nancap di Kepala

Radartasik.com, SUKABUMI — Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pelajar salah satu SMK swasta di kota tersebut yang telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewas pelajar lainnya. Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MI berusia 17 tahun, sedangkan korbannya berinisial UA (19).

Peristiwa penganiayaan itu sendiriterjadi  di Jalan Raya Pabuaran Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (25/10/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menerangkan insiden penganiayaan bermula saat tersangka bersama dengan pelajar lainnya menyewa angkot trayek Bhayangkara dengan tujuan untuk nongkrong di Terminal Lembursitu, Kota Sukabumi.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), angkot yang ditumpangi tersangka dihalangi satu motor yang berisikan dua orang. Tak lama kemudian seseorang yang dibonceng tersebut, yaitu UA langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Tanpa ba bi bu lagi, pelaku langsung menyerang MI.

Merasa diserang, MI lantas memilih keluar dari angkot sambil membawa celurit yang dibawanya dan melakukan perlawanan balik terhadap UA. Korban yang tidak mengira mendapatkan serangan balasan dari pelaku terkena bacokan celurit di bagian kepalanya, hingga senjata tajam tersebut menancap di bagian kepala korban. 

“Lalu korban langsung melarikan diri sambil mencabut senjata tajam milik tersangka dan membuangnya,” ungkap AKBP Zainal.

Namun karena luka yang dialaminya korban pun akhirnya meninggal. “Setelah empat hari dari kejadian, anggota akhirnya berhasil menciduk tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada Radar Sukabumi, Senin (01/11/2021).

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah celurit. Akibat perbuatannya, tersebut pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPindana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka MI mengaku kerap membawa senjata tajam ketika hendak bersekolah. Namun dirinya tidak membawa tajam tersebut ke dalam ruang kelas, melainkan dititipkan di warung. 

“Saya menyesal sudah melakukan hal seperti itu. Saya minta maaf kepada keluarga dan semua teman korban. Saya minta kepada teman di sekolah manapun agar tidak berbuat seperti yang saya lakukan karena merugikan diri sendiri, keluarga dan lainnya,” tuturnya  (bam/radarsukabumi/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: