Wanita Cantik Asal Ciamis Palsukan Surat keterangan Tes PCR

Wanita Cantik Asal Ciamis Palsukan Surat keterangan Tes PCR

Radartasik.com, DENPASAR — Modus Lutfi Lanisya alias LL (25) memalsukan surat keterangan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) saat akan keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai sudah terungkap.


Cewek cantik asal asal Desa Cibodas Kecamatan/Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat ini ternyata mengedit surat antigen menjadi surat keterangan hasil tes PCR.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan kepada awak media mengatakan, tersangka LL menggunakan handpone untuk mengedit surat rapid antigen menjadi hasil tes PCR.

”Awalnya, sebelum membeli tiket penerbangan tujuan Jakarta, pelaku LL melakukan tes antigen di RS Siloam,” kata Jansen.

Namun, tersangka LL baru sadar ternyata untuk terbang dengan pesawat harus mengantongi hasil tes PCR. Satu sisi dia sudah memiliki surat rapid antigen.

Tidak ingin rugi, pelaku memfoto surat rapid test miliknya menggunakan HP lalu mengeditnya menjadi surat hasil PCR.

”Karena pelaku sudah tes antigen, maka pelaku memotret surat hasil antigen dengan menggunakan handphone miliknya dan mengedit surat antigen menjadi RT-PCR,” kata dia.

”Setelah diedit, pelaku meminta tolong petugas hotel untuk print. Selanjutnya hasil print pelaku bawa dan digunakan untuk syarat dokumen terbang ke Jakarta,” ujar dia.

Minggu (31/10/2021) pelaku berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setiba di konter Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), pelaku tanpa beban menyodorkan surat hasil antigen yang diedit menjadi PCR.

”Petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. Setelah dicek di aplikasi PeduliLindungi diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium PCR, hanya data vaksin saja. Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa pelaku hanya melakukan tes antigen,” tambah Jansen. 

Atas kejadian itu petugas bandara menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP, satu lembar surat antigen, satu lembar surat editan hasil PCR palsu.

Atas aksinya, pelaku dijerat penyidik melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6  hingga 12 tahun penjara. (bhi/JPNN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: