Catat Nih ! Wajib Pajak Tidak Perlu Bayar Lagi PBB, Asal ...

Catat Nih ! Wajib Pajak Tidak Perlu Bayar Lagi PBB, Asal ...

Radartasik.com, BANJAR — Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana menyebut kasus dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS bisa menjadi syok terapi buat desa dan kelurahan lainnya.

”Mudah-mudahan jadi pembelajaran. Jangan ada yang main-main, jangan ada yang coba-coba lagi berbuat demikian. Karena risikonya juga besar, karir juga dipertaruhkan. Kasus ini harus menjadi syok terapi bagi pengumpul pajak di desa dan kelurahan lainnya,” kata Nana, Jumat (29/10/2021).

Sedangkan terkait wajib pajak (WP) yang sudah membayar, kata dia, menurut logika hukum, WP yang sudah bayar sudah lepas kewajiban untuk membayar lagi pada tahun yang sama. Sehingga, atas kasus NS, wajib pajak di Kelurahan Mekarsari tidak perlu membayar dengan catatan memiliki bukti pembayaran.

”Menurut saya, logika hukumnya begini. Kan WP sudah bayar, artinya sudah memenuhi kewajibannya. Jadi dengan adanya kasus penggelapan ini, saya pikir WP yang sudah membayar jangan membayar lagi. Asal mereka harus memiliki bukti pembayarannya,” kata Nana.

Ia menjelaskan nanti hasil inkrah pengadilan kemudian NS dinyatakan bersalah, maka uang PBB yang digelapkan atau dipakainya harus dikembalikan ke kas daerah.

”Ya nanti dikembalikan, sehingga WP yang sudah bayar pajak tidak lagi membayar dua kali,” kata Nana.

Asisten Daerah 2 Setda Kota Banjar Agus Nugraha mengatakan kasus korupsi tidak main-main, bagi aparatur sipil negara (ASN) sanksinya dipecat dengan tidak hormat. ”Dipecat. Bukan dengan hormat. Tapi dengan tidak hormat,” kata dia.

Sebelumnya, Inspektur Kota Bajar Agus Muslih MMKes mengimbau semua kepala desa dan lurah untuk meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap setoran pajak yang terkumpul dari masyarakat.

Menurut dia, kasus NS harus menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama. Sebab, kasus NS ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari tingkat pimpinan.

”Pengawasan dari atasan sepeti lurah atau kepala desa harus ditingkatkan. Lakukan check and recheck secara berkala terhadap pencatatan uang pajak yang masuk dari masyarakat melalui sub kolektor,” kata Agus. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: