Penjelasan Kapolrestabes Terkait Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka

Penjelasan Kapolrestabes Terkait Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka

Radartasik.com, MEDAN — Heboh, pedagang sayuran berinisial BA, korban penikaman sejumlah preman di Pasar Pringgan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara, malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan kasus penikaman yang terjadi pada Senin (09/08/2021) itu. Menurut dia, kasus itu berujung pada saling lapor antara BA dan preman inisial BS. 

”Jadi terkait kasus ini, saling lapor antara saudara BA dan saudara BS,” kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10/2021) malam. 

Riko menjelaskan untuk berkas perkara atas laporan BA terhadap BS telah lengkap alias P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. 

”Ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," sebut alumnus Akpol angkatan 1992 itu.

Sedangkan, untuk berkas perkara laporan BS terhadap BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.

Saat ini, menurut dia, laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. ”Sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan. Dan, apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada saudara BA maka kasus tersebut akan kami hentikan,” jelasnya. 

Mantan Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Medan.  

”Jadi, kami tidak mentolerir segala aksi premanisme apa pun bentuknya. Saat ini kami juga sedang melaksanakan operasi Kancil, dimana sasarannya selain curanmor juga aksi-aksi jalanan termasuk premanisme seperti ini,” pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: